Rabu, 21 Juni 2017

ARTI DAN LAMBANG KARANG TARUNA


DASAR HUKUM KEMENTERIAN SOSIAL MEMBINA KARANG TARUNA
  1. UUD Tahun 1945 Alinea  IV Dan Pasal 33 & 34
  2. UU No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  3. PERMENSOS No.77 Tahun 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna

1.     Sejarah Karang Taruna
        Karang Taruna pertama kali lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Besar, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Kampung Melayu Jakarta. Tanggal tersebut merupakan tanggal diresmikannya Experimental Projeck Karang Taruna, yaitu suatu kerjasama antara Jawatan Pekerjaan Sosial (pemerintah) dengan Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) (masyarakat) Kampung Melayu, yang diberi nama ”Experimental Project Karang Taruna”
            Proyek ujicoba tersebut ternyata membawa hasil yang positif terutama pada pandangan dan kepedulian tidak saja terhadap permasalahan sosial yang dihadapi anak yatim tetapi juga anak-anak dan keluarga, keluarga miskin, bahkan terhadap anak dan remaja pada umumnya.

2.     Pengertian Karang Taruna
        Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
            Peraturan Menteri Sosial RI No. 77/HUK/2010 Pedoman Dasar Karang Taruna

3.     Tujuan Karang Taruna
  1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  2. Terbentuknya jiawa dan semangat kejuangan generasi muda Warga Karang Taruna yang terampil dan berkpribadian serta berpengetahuan.
  3. Tumbuhnyan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberadaan Warga Karang Taruna
  4. Termotivasinya setiap generasi muda Warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Terjalinnya kerjasama antar generasi muda Warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.


4.     Keanggotaan
            Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif oleh karena itu generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun, otomatis menjadi anggota selanjutnya disebut Warga Karang Taruna.
            Sebagai Warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa perbedaan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.

5.     Keberadaan Karang Taruna
            Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Karang Taruna secara organisasi bersifat lokal, otonomi dan berdiri sendiri, Hubungan antar Karang taruna atas dasar kesetaraan/kesederajatan

6.     Keorganisasian
  1. Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan.
            Syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
1)      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3)      Dapat membaca dan menulis
4)      Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna        
5)      Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasian, memiliki kemampuan dan pengabdian dibidang kesejahteraan sosial.
6)      Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
7)      Bagi Pengurus Inti berumur minimal 17 tahun sampai dengan maksimal 45 tahun.

  1. Untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus di setiap lingkup masing-masing.
1)      Pengurus di lingkup Kecamatan
            Disahkan dalam Temu karya Karang Taruna kecamatan, yang memiliki fungsi di bidang pengembangan jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna desa/kelurahan dalam lingkup/wilayah kecamatan dan dikukuhkan oleh camat setempat
2)      Pengurus di lingkup Kabupaten/Kota
            Disahkan dalam Temu karya Karang Taruna kabupaten/kota, yang memiliki fungsi di bidang pengembangan jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kolaborasi antar Pengurus Karang Taruna kecamatan dalam lingkup/wilayah kabupaten/kota. Pengurus kabupaten/kota dikukuhkan oleh bupati/walikota.
3)      Pengurus di lingkup Provinsi
            Disahkan dalam Temu karya Karang Taruna Provinsi, yang memiliki fungsi di bidang pengembangan jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kolaborasi antar Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota dalam lingkup/wilayah Provinsi dikukuhkan oleh gubernur setempat.
4)      Pengurus di lingkup Nasional
            Disahkan dalam Temu karya Karang Taruna Provinsi, yang memiliki fungsi di bidang pengembangan jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kolaborasi antar pengurus Karang Taruna Provinsi dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengurus Nasional Karang taruna dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI.

7.     Tugas dan Fungsi Karang Taruna
  1. Tugas Karang Taruna
            Bersama-sama Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya

  1. Fungsi Karang Taruna
            Fungsi karang Taruna yaitu :
1)      Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial
2)      Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat. Khususnya generasi muda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki
3)      Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
4)      Penyelenggara kegiatan-kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5)      Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6)      Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7)      Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggungjawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungan secara swadaya.
8)      Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, yang dimaksud adalah Fakir Miskin, Penyandang cacat, Anak Terlantar/Anak Jalanan/Anak Nakal, Lanjut Usia Terlantar, Tuna Sosial, Korban Napza, Korban Bencana, Wanita Rawan Sosial Ekonomi.
9)      Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10)  Penyelenggara usaha-usaha dalam pencegahan permasalahan sosial yang aktual.


8.     Klasifikasi Karang Taruna
            Karang Taruna diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tingkatan. Masing-masing dengan kriterianya setiap tahun dilakukan evaluasi melalui kegiatan seleksi Prestasi,  Tingkatan Klasifikasi dimaksud sebagai berikut :

  1. Tumbuh
            Karang Taruna Tumbuh adalah suatu organisasi Karang Taruna yang baru berbentuk karena adanya keinginan dan kesadaran generasi muda mengenai pentingnya suatu organisasi sebagai wadah pengembangan diri, Kriteria Karang Taruna Tumbuh adalah :

  1. Sudah terbentuknya organisasi kepengurusan
  2. Ada Sekretariat.
  1. Kegiatan Rekreasi, Olahraga dan Kesenian baru tahap rekreatif.
  2. Peran dan kegiatannya masih bersifat sederhana
  3. Belum bekerjasama dengan warga masyarakat desa/kelurahan.

  1. Berkembang
            Karang Taruna Berkembang merupakan gambaran kondisi perkembangan kearah yang positif dari aktivitas dan pengorganisasian dari Karang Taruna Tumbuh.
            Kriteria Karang Taruna Berkembang adalah :

1)      Struktur organisasi dan kepengurusan sudah ada.
2)      Ada sekretariat dan perlengkapan dan administrasinya.
3)      Rapat pengurus sudah mulai teratur.
4)      Kegiatan Rekreasi, Olahraga dan Kesenian sudah terarah.
5)      Kegiatannya mengarah pada embrio kegiatan yang berdampak ekonomis.
6)      Sebagian besar generasi di desa/kelurahan setempat terlibat.

Maju
Karang Taruna Maju merupakan gambaran kondisi organisasi dan aktivitas Karang Taruna yang sudah dapat merencanakan dan melaksanakan program kegiatan secara terarah, konsisten, variatif, kontinyu dan didukung seluruh komponen yang ada di desa/kelurahan setempat.





Kriteria Karang Taruna Maju adalah :

1)      Sekretariat organisasi dan kepengurusan lengkap.
2)      Program/kegiatan-kegiatannya telah berjalan, berkesinambungan.
3)      Rapat rutin sudah berjalan sesuai jadwal kegiatan pokok.
4)      Program/kegiatannya dapat menciptakan lapangan kerja.
5)      Memiliki sarana/prasarana kegiatan Usaha Ekonomi Produktif.
6)      Sudan menjalin kerjasama dengan organisasi/lembaga lain di luar Karang Taruna.
7)      Generasi muda yang ada di desa/kelurahan setempat dapat menikmati hasil karya karang

  1. Percontohan
            Karang Taruna Percontohan merupakan gambaran kondisi kemapanan dari seluruh aspek dalam suatu organisasi Karang Taruna dan keberadaannya merupakan infrastruktur pembangunan bidang usaha kesejahteraan sosial.

            Kriterina Karang Taruna Percontohan adalah :
1)      Sebagaimana Karang Taruna Maju, dan telah mengembangkan program yang mampu menciptakan generasi muda di lingkungannya untuk berpartisipasi secara aktif melaksanakan program pembangunan nasional.
2)      Memiliki kredibilitas tinggi (kepercayaan) dari masyarakat secara umum maupun pihak-pihak yang terkait secara langsung dengan keberadaan Karang Taruna.
3)      Mempunyai kemandirian melaksanakan tugas organisasi secara profesional dan dapat menjadi contoh Karang Taruna.
4)      Hasil karya Karang Taruna telah dinikmati oleh warga Desa/Kelurahan.
5)      Terpilih melalui seleksi orientasi tingkat kabupaten/kota, Provinsi dan Nasional

9.     Kegiatan Pokok
  1. Peningkatan kapasitas kelembagaan
  2. Peningkatan Sumber Daya Manusia Karang Taruna
  3. Pengembangan jaringan dan kerjasama lintas sektor pemberdayaan Karang Taruna
  4. Peningkatan Usaha Ekonimi Produktif

10.  Indikator Keberhasilan Program Karang Taruna
  1. Menurunnya eskalasi konflik sosial atau pemuda di wilayah setempat.
  2. Menurunnya angka pengangguran dikalangan anak muda.
  3. Meningkatnya jumlah dan kualitas penanganan Usaha Kesejahteraan Sosial oleh Karang Taruna.
Meningkatnya Usaha Ekonomi Produktif

KEUANGAN ORGANISASI

11. Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
1.  Iuran Warga Karang Taruna
2.  Subsidi dari pemerintah
3.  Dan Usaha – usaha yang sah serta sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.

Disusun dan disampaikan oleh Rian Sulaiman
Ketua MPKT Perak Mendei Desa Hamparan Perak
Dalam acara Temu Karya Karang Taruna Kec. Hamparan Perak

Wisma Beringin Kec. H. Perak, Selasa : 27 Februari 2016.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar